Meski begitu, dalam sejarahnya, pernikahan ini sempat diperbolehkan dalam Islam, akan tetapi pada akhirnya Rasulullah SAW melarangnya. Disebutkan dalam sebuah hadis:
“Bahwasannya Rasulullah SAW melarang (nikah) mut’ah pada hari (perang) Khaibar dan (melarang) memakan (daging) keledai yang jinak.” (HR. Muslim)
2. Nikah Syighar
Umumnya, dalam prosesi pernikahan, pihak pria akan memberikan sebuah mahar. Namun, ada juga pernikahan yang dilakukan tanpa adanya sebuah mahar, pernikahan ini disebut Nikah syighar.
Namun sebagai pengganti mahar, syaratnya adalah ketika seseorang menikahkan anak perempuannya dengan seorang pria, maka pria tersebut harus mau menikahkan putri yang ia miliki dengannya. Kasarnya, nikah Syighar adalah pernikahan dua orang laki-laki yang tukar menukar anak perempuan atau adiknya untuk dijadikan istri dan keduanya dilakukan tanpa mahar.
Dari adanya definisi tersebut, maka jelas nikah Syighar menjadi salah satu pernikahan yang dilarang dalam islam. Sebab, mas kawinnya adalah alat kelamin dan pernikahan hanya dianggap seperti bertukar barang. Para ulama pun sepakat melarang pernikahan ini.