Pengacara Scarlett Johansson menurutkan bahwa perilisan film Black Widow di platform streaming Disney+ untuk keuntungan Disney semata.
“Bukan rahasia lagi bahwa Disney merilis film seperti Black Widow langsung ke Disney+ untuk meningkatkan pelanggan dan dengan demikian meningkatkan harga saham perusahaan dan bersembunyi di balik COVID-19 sebagai dalih untuk melakukannya,” ungkap John Berlinski, selaku pengacara Scarlett Johansson.
Namun, hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran hak dan juga telah mengabaikan kontrak yang sudah disepakati sebelumnya. Pihak kuasa hukum Scarlett Johansson juga berharap dapat membuktikan kasus ini di pengadilan.
Disney Sayangkan Tindakan Scarlett Johansson
Menanggapi gugatan ini, pihak Disney menyayangkan sikap yang diambil oleh pihak Scarlett Johansson, dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti aturan kontrak yang disepakati keduanya.
“Disney telah sepenuhnya mematuhi kontrak Ms. Johansson dan lebih jauh lagi, perilisan Black Widow di Disney+ dengan Premier Access telah secara signifikan meningkatkan kemampuannya untuk mendapatkan kompensasi tambahan selain USD20 juta (sekitar Rp289 miliar) yang telah dia terima hingga saat ini,” tutur pihak Disney.