IntipSeleb Lokal – Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram untuk joget Pargoy, Pasalnya joget yang satu ini masih banyak dilakukan oleh banyak orang khususnya remaja tanah air di media sosial.
Menurut MUI Jember, joget Paragoy dianggap dapat menimbukan syahwat karena mengandung gerakan erotis, serta tidak mencerminkan muslim yang berakhla. Lantas seperti apakah informasinya? Yuk, cek di bawah ini.
MUI Jember Beranggapan Joged Paragoy dapat Menimpulkan Syahwat
Dilansir dari laman resmi MUI Jember, mereka beranggapan goyangan tersebut mengandung gerakan erotis yang dapat menimbulkan syahwat.
“Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa dari laman resmi MUI Jember, Rabu, 30 November 2022.