Foto : Instagram/kriswu

IntipSeleb KoreaKris Wu, aktor dan penyanyi asal China-Kanada ini ternyata terbukti menggelapkan pajak senilai Rp392 miliar. Sebelumnya, mantan anggota EXO ini juga dihukum 13 tahun penjara dan akan dideportasi ke Kanada karena terbukti melakukan kejahatan pemerkosaan dan cabul.

Namun, ternyata tak berhenti di sana, Kris Wu kali ini juga terbukti menggelapkan dana pajak. Lantas, bagaimana hukuman yang akan diterimanya? Yuk, simak artikel selengkapnya di bawah ini!

Kris Wu Gelapkan Dana Pajak

Foto : Instagram/panncafe

Sebelumnya, pada tahun 2021, Kris Wu terlibat tuduhan pelecehan seksual oleh Du Meizhu. Korban lain yang diduga, seorang gadis di bawah umur dari Amerika Serikat yang juga menuduhnya melakukan pelecehan seksual.

Setelah divonis karena terbukti bersalah melakukan kejahatan pemerkosaan hingga pencabulan. Sehingga membuatnya divonis hukuman 13 tahun penjara dan dideportasi ke Kanada.

Topik Terkait