Mempertimbangkan beratnya jumlah penggelapan dana pajak, pengadilan menyimpulkan dan termasuk hukuman bahwa Kris Wu diperintahkan untuk membayar total 600 juta CNY (sekitar Rp1,3 Triliun Rupiah). (nes)
Foto : Instagram/kriswu
Selain Kasus Prostitusi, Kris Wu Dihukum Usai Terbukti Gelapkan Pajak Senilai Rp391 Miliar
Korea
Sabtu, 26 November 2022 - 06:30 WIB
Topik Terkait