"AP terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tambah Ade Ary.
Penangkapan AP dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Agustus 2024 di kediamannya di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy S22, sebuah iPhone, serta flashdisk yang berisikan konten bermuatan pornografi.