Foto : TV One News

Maka dari itu, Eman Sulaeman merasa jika calon tersangka berhak tahu dirinya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Ini berfungsi agar DPO bisa melakukan pembelaan diri.

"Menurut hakim, pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam DPO guna pembelaan diri," ujarnya.

Atas putusan tersebut, status tersangka Pegi Setiawan sebagai pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 resmi digugurkan.

Topik Terkait