Foto : TV One News

Jakarta Pegi Setiawan dinyatakan bebas atas kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam. Status Pegi sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.

Keputusan bebasnya Pegi Setiawan ini terjadi saat sidang praperadilan. Berikut kabar selengkapnya.

Pegi Setiawan Bebas

Foto : TV One News

Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim pengacara Pegi Setiawan kepada Kepolisian Daerah Jabar. PN Bandung membatalkan status tersangka Pegi alias Perong.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024, dilansir dari TV One News

Eman Sulaeman melanjutkan, status Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, status tersangka tidak sah menurut hukum.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tandasnya.

Atas keputusan itu, Pegi Setiawan dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," papar Eman Sulaeman.

Hakim Bantah Alasan Polda Jabar Terkait Pegi

Foto : TV One News

Eman Sulaeman melanjutkan, jika Polda Jabar hanya datang ke rumah Pegi Setiawan untuk menanyakan keberadaannya. Kala itu, tidak disertai dengan surat panggilan terhadap Pegi.

"Termohon hanya mendatangi rumah pemohon dan bertanya kepada ibu kandung pemohon yang mengatakan kepada penyidik bahwa Pegi Setiawan tidak ada di rumah dan sedang berada di Bandung tanpa membawa surat panggilan untuk disampaikan kepada pemohon," ujar Hakim.

Maka dari itu, Eman Sulaeman merasa jika calon tersangka berhak tahu dirinya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Ini berfungsi agar DPO bisa melakukan pembelaan diri.

"Menurut hakim, pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam DPO guna pembelaan diri," ujarnya.

Atas putusan tersebut, status tersangka Pegi Setiawan sebagai pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 resmi digugurkan.

Topik Terkait