Penangkapan Siskaeee ini dilakukan karena ia telah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka kasus produksi film dewasa atau porno.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quop," ungkap Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Kini Siskaeee telah berada di Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta. Sebelumnya, Siskaeee sempat dipanggil oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 8 Januari lalu. Namun, ia absen dengan alasan urusan keluarga.
Lalu, ia mangkir lagi saat dipanggil pihak kepolisian pada 15 Januari dengan alasan tidak menerima surat panggilan apapun.
Ia absen lagi pada 19 Januari, tapi ia meminta penundaan karena saat itu tengah mengajukan prapradilan atas penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akhirnya, Siskaeee pun dijemput paksa pada 24 Januari 2024 lalu. (bbi)