Tak terima dengan itu, akhirnya, Ryszard Bleszynski mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebab perkara utang. Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Sebelum putusan ini, Tamara dan sang kakak sudah menjalani mediasi beberapa kali. Namun, keduanya tidak pernah menemui kata sepakat.
Baca Juga :
"Mediasi tadi satu jam, salah satu mediasi yg terlama yang pernah saya jalani. Di dalam, pembicaraan cukup alot, pada intinya pihak gugat meminta untuk sesuai dengan nilai," kata Djohansyah selaku kuasa hukum Tamara Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.