Sekedar informasi, Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022 dengan Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 24 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Hampir setahun berproses akhirnya Bareskrim Polri menetapkan Razman Arir Nasution sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris. (rgs)
Baca Juga :
Baca Juga :