IntipSeleb Lokal – Bareskrim Polri telah menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka. Hal tersebut berkaitan dengan laporan Hotman Paris dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hari ini pihak kepolisian memanggil Razman Arif Nasution untuk menjalani gelar perkara khusus di Mabes Polri Jakarta Selatan. Yuk simak ulasan lengkapnya.
Razman Arif Nasution Jalani Gelar Perkara
Razman Arif Nasution menjalani gelar perkara pada pukul 09.00 WIB. Pernyataan tersebut disampaikannnya secara langsung di Mabes Polri.
Pengacara kondang tersebut memberi apresiasi kepada para pihak kepolisian yang telah menangani kasusnya itu. Dalam keterangan tambahannya, Razman Arif Nasution menduga ada kriminalisasi pemaksaan terkait status tersangkanya.
"Jadi hari ini Alhamdulillah tadi jam 9 tepat gelar perkara, dipimpin oleh Kombes Pol Kurniawan, dan juga ada penyidik, saya, dan juga tim saya," kata Razman Arif Nasution.
"Saya ucapkan apresiasi kepada bapak Kapolri, Wakapolri, dan jajarannya. Karena saya menduga adanya kriminalisasi pemaksaan status tersangka terhadap saya," sambungnya.
Razman Arif Nasution itu kemudian membeberkan beberapa bukti miliki Hotman Paris yang menurutnya ada kejanggalan.
"Laporan Hotman 10 Mei 2022, tanggal kejadian itu 27 April. Seakan-akan mereka sudah tahu saya akan membuat kesalahan," tuturnya.
Razman Arif Nasution Optimis Status Tersangka Gugur
Lebih lanjut, dengan percaya diri. Razman Arif Nasution optimis jika status tersangkanya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik bisa digugurkan.
"Saya optimis status tersangka saya digugurkan," ucapnya.
Sekedar informasi, Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022 dengan Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 24 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Hampir setahun berproses akhirnya Bareskrim Polri menetapkan Razman Arir Nasution sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris. (rgs)