Dengan ditolaknya gugatan perdata CSB itu, maka Jessica Iskandar lepas dari tuntutan ganti rugi. Sebagaimana diketahui, sebelumnya, CSB meminta Jedar, panggilan, Jessica Iskandar, untuk membayar ganti rugi kerugian materiil senilai Rp1,5 miliar dan kerugian imateriil senilai Rp50 miliar.
Sebagai informasi, gugatan perdata CSB kepada Jedar dan Vincent Verhaag ini telah berjalan sejak September 2022 lalu. Untuk pembacaan putusan sendiri, majelis hakim telah menunda hal ini sebanyak dua kali.
Gugatan perdata yang dilayangkan CSB ini bermula dari konferensi pers yang digelar oleh Jedar dan Vincent Verhaag beberapa waktu lalu. Di sisi lain, Jedar pun sudah melayangkan laporan pidana dengan terlapor CSB ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 lalu.
Jedar, saat itu, mengaku telah ditipu oleh CSB dan mengalami kerugian hingga Rp9,8 miliar. Jedar sendiri mengaku pernah menjalin bisnis dengan CSB.
Laporan Jessica Iskandar di Polda Metro Jaya itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan ini, CSB disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Hingga kini, kasus Jessica Iskandar dan CSB di Polda Metro Jaya masih berjalan.