IntipSeleb Lokal – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan oleh Christopher Steffanus Budianto (CSB) alias Steven. Hal ini perihal gugatan perbuatan melawan hukum dengan spesifikasi pencemaran nama baik.
Gugatan perdata CSB ini dilayangkan untuk pasangan artis Tanah Air, Jessica Iskandar dan sang suami, Vincent Verhaag. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Gugatan Perdata CSB Ditolak PN Jakarta Selatan
Saat dikonfirmasi awak media, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan kabar ini. Ia pun menjelaskan bahwa memang benar majelis hakim tidak mengabulkan gugatan kepada Jessica Iskandar itu.
“Gugatan Penggugat Christopher Stefanus Budianto terhadap Jessica Iskandar ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel dengan ketua majelis Hendra Yuristiawan,” kata Humae PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu, 12 April 2023.
Jessica Iskandar Lepas Dari Tuntutan Ganti Rugi Senilai Rp51 Miliar
Dengan ditolaknya gugatan perdata CSB itu, maka Jessica Iskandar lepas dari tuntutan ganti rugi. Sebagaimana diketahui, sebelumnya, CSB meminta Jedar, panggilan, Jessica Iskandar, untuk membayar ganti rugi kerugian materiil senilai Rp1,5 miliar dan kerugian imateriil senilai Rp50 miliar.
Sebagai informasi, gugatan perdata CSB kepada Jedar dan Vincent Verhaag ini telah berjalan sejak September 2022 lalu. Untuk pembacaan putusan sendiri, majelis hakim telah menunda hal ini sebanyak dua kali.
Gugatan perdata yang dilayangkan CSB ini bermula dari konferensi pers yang digelar oleh Jedar dan Vincent Verhaag beberapa waktu lalu. Di sisi lain, Jedar pun sudah melayangkan laporan pidana dengan terlapor CSB ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 lalu.
Jedar, saat itu, mengaku telah ditipu oleh CSB dan mengalami kerugian hingga Rp9,8 miliar. Jedar sendiri mengaku pernah menjalin bisnis dengan CSB.
Laporan Jessica Iskandar di Polda Metro Jaya itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan ini, CSB disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Hingga kini, kasus Jessica Iskandar dan CSB di Polda Metro Jaya masih berjalan.