"Klo elo boro2 berani maki kpk yng ada ngumpet cupu lo dito. Maret oh maret bulan sial buat dito sih tukang tipu," tutupnya.
Rumah Dito Mahendra di kawasan Jalan Erlangga V Nomor 20 Senopati, Jakarta Selatan digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah petugas KPK mendatangi rumah tersebut bersama dengan beberapa petugas kepolisian.
Penggeledahan yang dilakukan petugas KPK di rumah Dito Mahendra itu terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi.
Sebagai informasi, Nurhadi telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.