IntipSeleb Lokal – Nikita Mirzani langsung memberikan tanggapan di Instagram pribadinya ketika mendengar kabar rumah dari Dito Mahendra digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tampak sangat menyanjung KPK karena telah bertindak cepat.
Penggeledahan rumah Dito Mahendra itu terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. Seperti apa komentar Nikita Mirzani? Berikut artikelnya.
Menunggu Keterangan KPK
Nikita Mirzani tampak melupakan kebahagiaan ketika mengetahui rumah Dito Mahendra digeledah oleh KPK. Bahkan dia sangat menantikan keterangan dari KPK terkait 2 koper yang diamankan dari rumah tersebut.
"Takbir takbir takbir. Di tunggu pidato nya @official.kpk nanti pagi bapak2 dari KPK. Pengen tau isi dari 2 koper yang Di bawa itu apa pak. Menurut penciuman saya ada benda2 yg bodong kaya puser pak plus ga ada surat2 nya," tulis Nikita Mirzani dilansir IntipSeleb dari Instagramnya, Selasa, 14 Maret 2023.
Melalui postingan itu, Nikita Mirzani juga sedikit menyinggung kasus yang dilaporkannya di Polres Jakarta Selatan.
"Jng lama2 yah pak kaya @polisijaksel kebanyakan atensi . KPK lbh Keren pokok nya dari Polres jaksel dan KPK ga bisa di atensi the best lah," tulisnya.
Kabar Dito Mahendra
Nikita Mirzani pun sempat menanyakan kabar dari Dito Mahendra setelah rumahnya di geledah oleh KPK.
"Tukang tipu plus bawa Kabur duit org jantung aman dito ??? Dulu loe suruh david kasat dari serang yang nambahin pasal itu geledah Rumah gue saat gue ga ada di Rumah tapi sempet Di maki sama mail," tulisnya.
Nikita Mirzani pun menyampaikan jika Maret ini merupakan bulan kesialan untuk Dito Mahendra yang baru saja digeledah oleh KPK.
"Klo elo boro2 berani maki kpk yng ada ngumpet cupu lo dito. Maret oh maret bulan sial buat dito sih tukang tipu," tutupnya.
Rumah Dito Mahendra di kawasan Jalan Erlangga V Nomor 20 Senopati, Jakarta Selatan digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah petugas KPK mendatangi rumah tersebut bersama dengan beberapa petugas kepolisian.
Penggeledahan yang dilakukan petugas KPK di rumah Dito Mahendra itu terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi.
Sebagai informasi, Nurhadi telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.