Menanggapi hal itu, KPI kemudian kebijakan mengunggah video yang berisi penjelasan aturan mengundang anak-anak usia dini sebagai narasumber.
"Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) anak terdiri atas anak-anak dan remaja. Anak-anak: 7-12 tahun dan remaja: 13-17 tahun. Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks konflik rumah tangga, bencana/musibah, dan konflik kekerasan traumatis," tulis pihak KPI dalam konten video di akun @kpipusat, Kamis, 19 Januari 2023.
Dari aturan itu, KPI berdalih bahwa tidak ada larangan untuk remaja seusia Fajar membawakan kisah asmaranya di tv, selama hal tersebut berjalan sesuai aturan serta tidak melanggar norma dan kesusilaan.
"Fajar remaja usia 15 tahun. Acara yang ditujukan bagi remaja (13-17 tahun), tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara, selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Kalau yang untuk anak-anak (7-12 tahun) baru dilarang," ungkap pihak KPI.
Tetap Menganjurkan Tayangan yang Baik
Meskipun tidak ada aturan yang melarang fenomena seperti Fajar Sadboy tampil di televisi, pihak KPI tetap menyarankan agar penyiaran menayangkan sesuatu yang bisa menjadi teladan.