Hotman menilai tidak ada kemajuan dalam KUHP yang baru karena hanya copy paste dari peraturan lama.
“Pelacuran oleh seorang wanita bukan merupakan tindak pidana dalam KUH Pidana yang baru, tapi brokernya kena pidana. Itu makanya yang selalu saya tanyakan karena itu hanya copy paste dari peraturan yang lama,” imbuh Hotman Paris. (nes)