Foto : Berbagai sumber

Hotman menyatakan diskusi Deddy Corbuzier dan Yasonna menyimpulkan bahwa seolah-olah KUHP yang baru ada pasal tentang larangan polisi untuk mengecek surat nikah pada pasangan yang sedang check in, padahal tidak ada. Menurutnya, pernyataan ini bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Bapak Menkumham dan Deddy Corbuzier, saya tegaskan tidak ada dalam KUHP yang baru pasal berbunyi bahwa polisi dilarang melakukan penggerebekan, mengecek surat nikah dari orang yang check in di hotel. Tidak ada ketentuan pasal seperti itu,” kata Hotman Paris, dikutip dari Instagramnya, Sabtu, 17 Desember 2022.

“Saya akui pelaksanaannya harus dilakukan seperti itu, tapi tidak ada pasal seperti itu. Jangan menimbulkan salah tafsir di masyarakat yang seolah-olah itu sudah tegas diatur dalam UU. Sekali lagi tidak ada,” imbuhnya.

Soroti Soal Prostitusi

Foto : hotmanparisofficial/instagram

Tak hanya itu saja, pengacara yang dikenal memiliki banyak asisten pribadi ini juga keberatan dengan hal lain. Yakni terkait masalah penggerebekan pasangan yang sedang check in yang katanya bisa dilakukan dalam kasus prostitusi.

“Itu juga tidak tepat karena di dalam KUHP yang baru, cewek yang open BO atau melakukan prostitusi bukan lah tindak pidana. Yang bisa dipidana hanya germo,” kata Hotman Paris.

Topik Terkait