Foto : Intipseleb/rangga gani satrio

IntipSeleb LokalLesti Kejora telah mencabut laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Keputusan tersebut buat polisi juga sudahi kasus KDRT atau disebut SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikian).

Maka dari itu status tersangka Rizky Billar sudah dicabut. Berikut artikel lengkapnya.

Sudah Damai

Foto : Intipseleb/rangga gani satrio

Setelah Lesti Kejora mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi melanjutkan proses restorative justice atau perdamaian antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar.

Perdamaian keduanya juga disaksikan kedua belah pihak kuasa hukum, Sandy Arifin dan Hotma Sitompul. Juga pemuka agama yang diwakili oleh Sekjen MUI Abdul Hadi.

"Kami akan mengupdate terkait laporan Lesti yang kami terima. Penanganan perkara saudari Lesti, kami selaku penyidik, telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami dalami yang dilaporkan oleh Lesti. Pada marwahnya, restorative justice memberi rasa keadilan terhadap para pihak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus, di kantornya, Selasa 18 Oktober 2022 malam.

Topik Terkait