Foto : Intipseleb/rangga gani satrio

"Bisa kami nyatakan malam ini, restorative justice telah selesai kami laksanakan. Kami telah melakukan pendampingan kepada saudari Lesti, dan pada malam hari ini kami bersama Sekjen MUI selaku tokoh agama. Beliau melihat proses perdamaiannya seperti apa. Syarat materiil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 sudah kami penuhi, kami nyatakan selesai," sambungnya.

SP3

Foto : Intipseleb/rangga gani satrio

Dengan keadaan tersebut, status tersangka Rizky Billar dicabut oleh pihak kepolisian. Tujuannya memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.

"Ya, kami nyatakan demikian. Seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 ini sudah selesai, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," ucap Kompol Irwandhy lagi.

Diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu dibuat setelah Lesti dikabarkan memergoki Billar selingkuh.

Pihak kepolisian menyampaikan kasus KDRT itu terjadi pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Topik Terkait