Foto : YouTube/KH INFOTAINMENT

Sebagai informasi lebih lanjut, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4844/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 21 September 2022 dengan PT. VISINEMA PICTURES sebagai korban.

Lebih lanjut, pasal yang dituntutkan kepada para terlapor yakni Pasal 9 Jo Pasal 113 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU No.19 tentang ITE. (bbi)

Topik Terkait