IntipSeleb Lokal – Belum lama ini, dunia perfilman Tanah Air kembali dihebohkan dengan adanya dugaan pembajakan film. Kali ini, pihak yang jadi korban adalah film Mencuri Raden Saleh.
Tak lama dari adanya dugaan itu muncul, pihak Visinema Pictures langsung melayangkan laporan kepada pihak kepolisian untuk beberapa website yang diduga melakukan pembajakan. Penasaran? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Kasus Dugaan Pembajakan
Kuasa hukum Visinema Pictures, Aris Marasabessy mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Laporan ini terkait dengan adanya dugaan pembajakan film Mencuri Raden Saleh oleh tujuh website penyediaan film ilegal.
Lebih lanjut, Aris mengungkap hal yang menurutnya miris soal pembajakan film tersebut. Sang pembajak melakukan perekaman secara langsung di bioskop saat dirinya menonton.
"Jadi kami laporkan, ada kasus dugaan pembajakan dalam film Mencuri Raden Saleh," ungkap Muhammad Aris Marasabessy dilansir IntipSeleb dari YouTube KH Infotainment pada Kamis, 22 September 2022.
"Pembajakannya itu yang bikin miris ada yang record langsung dalam bioskop. Ada 7 website," sambung sang kuasa hukum.
Ingin Pelaku Ditindak Tegas
Muhammad Aris Marasabessy mengaku bahwa pihaknya menyayangkan adanya website ilegal penyedia film. Padahal, ada beberapa website resmi yang telah menyediakan film secara legal.
Maka dari itu, pihaknya ingin agar pihak berwajib menindak sejumlah website yang menyediakan film ilegal. Sebelumnya, pembajakan film juga pernah terjadi
"Sebenarnya banyak platform yang ada secara legal, ada bioskop online dan segala macam. Sayangnya masih ada website itu, makanya dari teman-teman ingin ada penindakan," jelasnya.
"Kami kemarin ada penindakan ke Mas Aditya terhadap Keluarga Cemara. Nah ini, kita kembali tindak di film Mencuri Raden Saleh," tuturnya.
Sebagai informasi lebih lanjut, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4844/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 21 September 2022 dengan PT. VISINEMA PICTURES sebagai korban.
Lebih lanjut, pasal yang dituntutkan kepada para terlapor yakni Pasal 9 Jo Pasal 113 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU No.19 tentang ITE. (bbi)