Hal sebaliknya dilakukan oleh Razman Nasution. Claudia Senduk mengaku tak pernah mendapatkan ancaman apapun dari sang pengacara tersebut. Menurut Claudia, Razman Nasution sudah merasa bahwa dirinya bersalah.
"Tapi enggak apa-apa ke saya, enggak teror meneror, karena dia merasa bersalah," ujar Claudia Senduk.
Baca Juga :
Atas laporan Claudia Senduk, Razman Nasution diancam dengan pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP. (bbi)