Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Gosip – Mantan asisten pribadi (aspri) Razman Nasution, Claudia Senduk menegaskan bahwa dirinya akan mantan melaporkan mantan bosnya tersebut. Laporan tersebut ia layangkan ke Mabes Polri pada 28 Juli 2022 lalu.

Claudia Senduk kembali menegaskan bahwa dirinya akan terus melanjutkan laporannya itu. Penasaran bagaimana kelanjutannya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Claudia Senduk Akan Sambangi Komnas Perempuan dan Perlindungan Anak

Foto : Instagram/ @claudiasenduk

Setelah beberapa waktu lalu melapor Razman Nasution ke Mabes Polri, Claudia Senduk memutuskan untuk mendatangi Komnas Perempuan dan Perlindungan Anak (KPAI). Hal ini ia lakukan untuk meminta perlindungan.

Selanjutnya, ia berencana akan kembali mendatangi Mabes Polri. Hal ini karena ia ingin kembali meninjau perkembangan laporannya.

"Kalau laporan, sejauh ini mau ke Komnas HAM proses dari LP kemarin," ungkap Claudia Senduk saat ditemui awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Agustus 2022.

"Besok pagi mau lanjutin proses LP adalah aku enggak mau spill terlalu banyak untuk soal laporan," lanjut Claudia Senduk.

Claudia Senduk Mengaku Dapat Ancaman

Foto : Instagram/ @claudiasenduk

Sebelumnya, Claudia Senduk mengaku bahwa kontaknya telah diblokir oleh Razman Nasution. Hal ini membuat dirinya tak bisa berkomunikasi lebih lanjut dengan mantan bosnya itu.

Selain itu, Claudia Senduk juga bercerita bahwa dirinya sempat menerima teror dari istri Razman Nasution. Sontak, hal ini membuatnya bingung dan bertanya-tanya.

"Enggak ada asisten habis aku resign. Langsung diblok, nomor WA saya langsung diblok," tutur Claudia Senduk.

"Aku malah cekcok dengan istrinya. Kenapa nggak sama bapaknya aja? Kan bapaknya seharusnya itu fitnah, laporan aku fitnah harusnya dia enggak terima," lanjutnya.

Hal sebaliknya dilakukan oleh Razman Nasution. Claudia Senduk mengaku tak pernah mendapatkan ancaman apapun dari sang pengacara tersebut. Menurut Claudia, Razman Nasution sudah merasa bahwa dirinya bersalah.

"Tapi enggak apa-apa ke saya, enggak teror meneror, karena dia merasa bersalah," ujar Claudia Senduk.

Atas laporan Claudia Senduk, Razman Nasution diancam dengan pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP. (bbi)

Topik Terkait