"Apa yang saudara lakukan?" tanya Hakim lagi.
"Saat itu saya melakukan satu gerakan untuk amankan Rico. Saya tahu sendiri, Rico bersama saya dan posisinya mabuk," ujar Putra Siregar
Baca Juga :
Sebagai informasi lebih lanjut, penganiayaan itu terjadi di Kafe Code kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Putra Siregar dan Rico Valentino pun didakwa dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :