IntipSeleb Lokal – Persidangan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang pada Kamis, 21 Juli 2022 yakni mendengar keterangan terdakwa.
Sebagai terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan selama persidangan. Lantas seperti apa kelanjutan kasus yang menjerat keduanya? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini.
Bantah Lakukan Penyerangan
Pada persidangan kali ini terdakwa yang tak lain Putra Siregar dan Rico Valentino dihadirkan secara online. Keduanya menjalani persidangan lewat aplikasi Zoom.
Hakim memberikan beberapa pertanyaan pada Putra Siregar sebagai terdakwa. Terlebih mengenai bukti yang tersedia berupa video CCTV.
Berdasarkan barang bukti tersebut, hakim mempertanyakan tindakan yang dilakukan oleh Putra Siregar. Diungkapkan nampak pria itu baku hantam di tengah kerumunan.
Kendati begitu, Putra Siregar dengan tegas membantah lakukan penyerangan. Pria itu mengungkapkan apa yang dilakukan demi melindungi diri.
Justru Putra Siregar membeberkan bahwa dirinya tengah berusaha melerai. Terlebih kala itu, temannya yang sama-sama sebagai terdakwa di bawah pengaruh alkohol.
"Ada tindakan yang ternyata yang berlebihan misal, memukul atau menendang?" tanya Abu Hanifah selaku hakim ketua pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Juli 2022.
"Saya berusaha melerai, karena crowded," jawab Putra Siregar.
Niat Melindungi
Putra Siregar juga menambahkan bahwa dirinya berniat melindungi Rico Valentino. Dijelaskannya keadaan saat itu Rico tengah berkelahi dengan beberapa orang di kafe kawasan Senopati.
"Apa yang saudara lakukan?" tanya Hakim lagi.
"Saat itu saya melakukan satu gerakan untuk amankan Rico. Saya tahu sendiri, Rico bersama saya dan posisinya mabuk," ujar Putra Siregar
Sebagai informasi lebih lanjut, penganiayaan itu terjadi di Kafe Code kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Putra Siregar dan Rico Valentino pun didakwa dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.