1. Saudara Razman Arif Nasution dinyatakan sudah tidak menjadi pengurus lagi.
2. Surat keputusan (SK) Razman Nasution sebagai advokat, dicabut oleh DPP KAI.
3. Proses hukum terhadap apa yang dilakukan oleh Razman Nasution ketika menjadi pengacara, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya hukum.
"Keputusan ini dilakukan secara bulat, hadir dari kami DPP, DPD, dan seluruh advokat Indonesia," katanya dalam konferensi pers.
Menurutnya apa yang sudah dilakukan oleh Razman Nasution, telah mencederai organisasi advokat Indonesia juga profesi advokat. Sehingga apa yang dilakukan bukan cerminan dari seorang advokat.
"Oleh karena itu, dalam SK kami nomor 2, mencabut SK saudara Razman Arif Nasution, karena dia saat ingin menjadi advokat melalui AKI," ujarnya. (way)