IntipSeleb – Petrus Balla Pationa mewakili DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengumumkan pemecatan pengacara Razman Nasution, dari pengurus KAI. Dalam konferensi pers yang berlangsung Jumat, 15 Juli 2022, Petrus menjelaskan hal yang menjadi pertimbangan pemecatan Razman Nasution dari KAI.
Dengan pemecatan ini juga, keanggotaan Razman Nasution di organisasi Persatuan Advokat Indonesia (Peradi). Razman Nasution diketahui banyak tersandung banyak kasus dengan kliennya, dalam menjalani pendampingan hukum. Penasaran? Baca berita selengkapnya di bawah ini.
Kasus dengan Klien
Razman Nasution diketahui banyak memiliki kasus dengan artis-artis yang menjadi kliennya. Seperti dokter Richard Lee juga Iqlima Kim. Beberapa masalah terbaru adalah perseteruan Razman Nasution dengan Uya Kuya perihal kasus dengan Medina Zein.
Pengacara yang seharusnya menjadi pendingin masalah dan membantu meringankan kasus yang dihadapi kliennya, justru malah memperkeruh keadaan. Razman Nasution yang kerap tampil di media dan berbicara semaunya membuat para klien tidak nyaman.
Salah satunya kasus Razman Nasution dengan dokter Richard Lee yang diakui justru menjelek-jelekan kliennya pada beberapa kesempatan. Razman juga dianggap melakukan pemerasan atas tuntutannya kepada dr Richard Lee.
"Sebagai klien saya justru merasa tidak nyaman," ujar Richard Lee pada konferensi pers yang pernah dilakukannya bulan lalu.
Tidak selang beberapa lama, Iqlima Kim juga memecat Razman Nasution sebagai pengacaranya dalam kasus dengan Hotman Paris. Pemecatan itu lantaran Razman juga sedang menjalani proses hukum, atas dugaan pencemaran nama baik.
Selain kasus tersebut, Razman Nasution juga ternyata menggemparkan publik dengan isu akan memperistri Iqlima Kim. Sontak nama Razman menjadi tenar dalam seminggu terakhir.
Dipercat Kongres Advokat Indonesia
DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui Petrus Balla Pationa mengumumkan pemecatan Razman Nasution. Petrus mewakili pengurus KAI Indonesia mengumumkan hasil rapat pleno anggota.
Ada tiga hal yang menjadi keputusan rapat pleno.
1. Saudara Razman Arif Nasution dinyatakan sudah tidak menjadi pengurus lagi.
2. Surat keputusan (SK) Razman Nasution sebagai advokat, dicabut oleh DPP KAI.
3. Proses hukum terhadap apa yang dilakukan oleh Razman Nasution ketika menjadi pengacara, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya hukum.
"Keputusan ini dilakukan secara bulat, hadir dari kami DPP, DPD, dan seluruh advokat Indonesia," katanya dalam konferensi pers.
Menurutnya apa yang sudah dilakukan oleh Razman Nasution, telah mencederai organisasi advokat Indonesia juga profesi advokat. Sehingga apa yang dilakukan bukan cerminan dari seorang advokat.
"Oleh karena itu, dalam SK kami nomor 2, mencabut SK saudara Razman Arif Nasution, karena dia saat ingin menjadi advokat melalui AKI," ujarnya. (way)