Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan tersangka Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (rth)
Foto : Instagram/vanessakhongg
Waduh! Masa Penahanan Pacar Indra Kenz dan Ayahnya Diperpanjang
Lokal
Rabu, 11 Mei 2022 - 08:22 WIB
Topik Terkait