Foto : Instagram/vanessakhongg

IntipSeleb – Kekasih tahanan kasus judi online Indra Kenz yaitu Vanessa Khong harus lebih lama merasakan dinginnya lantai penjara. Sebab, masa penahanan dirinya dan sang ayah, Rudiyanto Pei diperpanjang. 

Selain Vanessa Khong dan ayahnya, adik dari. Indra Kenz yaitu Nathania Kesuma juga harus lebih lama berada di balik jeruji besi. Seperti apa keterangan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko terkait perpanjangan penahanan? Berikut artikelnya. 

Penahanan Diperpanjang

Foto : vanessakhongg/instagram

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya memperpanjang penahanan dari Vanessa Khong bersama ayahnya Vanessa yaitu Rudiyanto Pei. Keduanya itu terseret kasus Indra Kenz yaitu dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Vanessa Khong dan ayahnya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut. Ia diduga menerima aliran dana dari kekasihnya itu. 

“Kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," kata Kombes Gatot Repli Handoko dikutip IntipSeleb dari VIVA

Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Foto : Instagram/ @vanessakhongg

Tiga orang yang ditahan yaitu Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma, adiknya Indra Kenz diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari ke depan atau sampai 19 Juni 2022.

Untuk itu, ketiga tersangka masih akan merasakan berada dibalik jeruji besi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Khong kekasih dari Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditahan setelah diduga menerima aliran dana sebesar Rp 5 miliar dari kekasihnya itu. 

Selain itu, Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz senilai Rp349 juta. Tak hanya itu saja ia juga diduga mendapatkan sebidang tanah senilai Rp 7,8 miliar. 

Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan tersangka Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (rth)

Topik Terkait