Untuk itu, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada artis-artis tersebut. Sehingga ke depannya kasus prostitusi yang melibatkan artis tidak lagi terjadi.
"Kepada publik figur yang masuk dalam daftar list akan kami lakukan panggilan dalam rangka edukasi sehingga diharapkan mereka yang masih berusia muda tak melakukan prostitusi online. Ini juga bentuk pencegahan yang dilakukan Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol E Zulpan.
Atas kasus tersebut, Cassandra Angelie dan tiga orang mucikari dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 thn 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Lalu, pasal 2 Ayat 1 No 21 2017 tetang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian, pasal 506 KUHP dan pasal 296 KUHP dengan hukuman paling lama 1 tahun. (nes)