Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Pihak kepolisian kembali menyampaikan perkembangan terkait kasus prostitusi artis sinetron Cassandra Angelie. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menyampaikan ada artis sinetron lain yang masuk dalam daftar 3 mucikari.

Seperti yang diketahui, Cassandra Angelie diamankan di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. Ia diamankan dalam keadaan tanpa busana. Seperti apa kelanjutan dari kisahnya? Berikut artikelnya. 

Artis Sinetron Kasus Prostitusi

Foto : Instagram/ @cassangeliee

Penanganan kasus prostitusi online dengan tersangka Cassandra Angelie masih terus berlanjut di kepolisian. Saat ini telah dikumpulkan nama-nama artis lain yang masuk dalam daftar sang mucikari. 

"Terkait dengan penanganan artis CA hingga saat ini kasus ini masih berlanjut pemeriksaan masih dilakukan penetapan tersangka sudah dilakukan. Dan akan dilakukan pengembangan terkait pihak-pihak lain yang juga memiliki keterkaitan dalam hal ini artinya di bawah mucikari yang ditetapkan tersangka," ucap Kombes Pol E Zulpan. 

"Polda Metro sudah miliki daftar nama mereka-mereka yang ada di dalam list tersebut sehingga kita juga akan lakukan langkah-langkah baik itu pemanggilan sudah kita jadwalkan. Dalam waktu dekat akan kita jadwalkan," sambungnya. 

Namun, pihak kepolisian tidak bisa mengungkapkan identitas dari para artis yang masuk dalam daftar tersebut. Pihak kepolisian hanya menyampaikan jika ada artis sinetron lain dalam daftar tersebut. 

"Ini (identitas) gak bisa disampaikan karena menyangkut kehormatan seseorang hal-hal bersifat pribadi. (Ada artis sinetron dalam list mucikari) kira-kira begitu," ujarnya. 

Dilakukan Pemanggilan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan tiga orang yang berperan sebagai mucikari yaitu, KK 24 tahun, R 25 tahun, dan UA 26 tahun. Ketiganya merupakan mucikari yang menawarkan Cassandra Angelie kepada pihak lain. 

Selain, Cassandra Angelie ternyata pihak kepolisian juga menemukan data jika ada artis lain yang masuk dalam daftar 3 mucikari itu. Hal itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepada para mucikari. 

"Dari hasil pemeriksaan kita dari tersangka Subdit Siber sudah bisa mendapatkan bahwa kami mendapatkan data-data figur lainnya yang masuk dalam daftar list mucikari ini," ucapnya. 

Untuk itu, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada artis-artis tersebut. Sehingga ke depannya kasus prostitusi yang melibatkan artis tidak lagi terjadi. 

"Kepada publik figur yang masuk dalam daftar list akan kami lakukan panggilan dalam rangka edukasi sehingga diharapkan mereka yang masih berusia muda tak melakukan prostitusi online. Ini juga bentuk pencegahan yang dilakukan Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol E Zulpan. 

Atas kasus tersebut, Cassandra Angelie dan tiga orang mucikari dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU nomor  19 thn 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Lalu, pasal 2 Ayat 1 No 21 2017 tetang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian, pasal 506 KUHP dan pasal 296 KUHP dengan hukuman paling lama 1 tahun. (nes)

Topik Terkait