وَمَامَنَعَهُمْأَنْتُقْبَلَمِنْهُمْنَفَقَاتُهُمْإِلَّاأَنَّهُمْكَفَرُوابِاللَّهِوَبِرَسُولِهِوَلَايَأْتُونَالصَّلَاةَإِلَّاوَهُمْكُسَالَىٰوَلَايُنْفِقُونَإِلَّاوَهُمْكَارِهُونَ
Artinya: "Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan (terpaksa).
Baca Juga :
Jika belum bisa memberikan THR karena keterbatasan dana, sebaiknya kamu jangan memaksakan. Sesungguhnya, memberikan THR sifatnya adalah boleh, tidak diwajibkan.