2. Haji Tamattu’
Jenis haji yang satu ini artinya melaksanakan umroh terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, kemudian bertahallul dan berihram haji dari Mekkah atau sekitarnya pada tanggal 8 Dzulhijjah atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali dari miqat semula.
Selama jeda waktu pada tahallul tersebut, seorang jemaah bisa bersenang-senang dahulu karena sedang tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram. Akan tetapi jemaah tersebut akan dikenakan dam.
3. Haji Ifrad
Haji Ifrad berarti melaksanakan ibadah Haji tanpa melaksanakan umrah. Haji Ifrad merujuk pada pelaksanaan ibadah haji di mana ibadah haji tersebut terpisah dengan ibadah umroh.
Haji Ifrad bisa dilakkukan dengan melaksanakan hij saja tanpa melakukan umrah, atau bisa juga dengan melakukan ibadah haji terlebih dahulu barulah kemudian melaksanakan umroh. Cara ini membuat seorang jemaah haji tidak diwajibkan membayar dam.