Foto : Unsplash/khawaja umer farooq

IntipSeleb Gaya HidupPerbedaan haji dan umroh memang cukup banyak membingungkan umat Islam. Padahal, perbedaan keduanya penting untuk diketahui meskipun sama-sama dilakukan di Tanah Suci Mekkah.

Perbedaan haji dan umroh dapat dilihat dari beberapa aspek, mulai dari pengertiannya, hukum, rukun, waktu pelaksanaan, serta kewajiban apa saja yang harus dilakukan.

Sebagai umat Islam yang baik tentu kita harus memahami apa saja perbedaan keduanya. Agar jangan sampai keliru lagi, berikut ini sederet perbedaan antara haji dan umroh.

6 Perbedaan Haji dan Umroh

1. Pengertian Haji dan Umroh

Foto : Unsplash/omrfrkars

Dari segi pengertiannya saja, haji dan umroh sudah memiliki perbedaan. Haji secara bahasa artinya adalah menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu. Sedangkan secara istilah, haji adalah menyengaja berkunjung ke Mekkah untuk melakukan ibadah di waktu dan cara tertentu.

Ibadah haji sendiri merupakan bagian dari rukun Islam, lebih tepatnya adalah rukun Islam kelima. Haji juga dapat diartikan sebagai bentuk ziarah Islam tahunan ke kota Mekkah.

Karena merupakan rukun Islam yang kelima, haji wajib dilakukan oleh umat Islam bila sudah mampu. Mampu di sini artinya adalah secara fisik, mental, dan finansial.

Sementara itu, umroh secara bahasa diartikan sebagai berziarah ke tempat ramai atau tempat yang berpenghuni. Sedangkan jika menurut istilahnya, umroh adalah menyengaja pergi ke Baitullah untuk melakukan ibadah tertentu.

Tujuan dari umroh adalah sebagai salah satu sarana umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ada.

2. Perbedaan Haji dan Umroh dari Segi Hukum

Selain perbedaan dalam segi pengertian, haji dan umroh juga memiliki hukum yang berbeda. Seperti yang telah disebutkan di bagian sebelumnya, haji adalah rukun Islam yang kelima dan hukumnya wajib bagi mereka yang mampu menunaikannya.

Hukum menunaikan ibadah haji tertuang dalam salah satu firman Allah SWT yang artinya:

Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban terhadap Allah, yaitu bagi mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang Siapa mengingkari kewajiban haji ini, maka sesungguhnya Allah adalah Tuhan Yang Maha Kaya yang tidak memerlukan sesuatu apapun dari semesta alam,” (QS. Ali Imron: 97).

Dari ayat di atas, dapat dipahami bahwa umat islam yang sudah mampu mengadakan perjalanan ke Tanah Suci maka wajib hukumnya untuk melaksanakan ibadah haji. Selain itu, ada pula hadis dari Ibnu Umar yang artinya:

Islam didirikan di atas lima hal, bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah subhanahu wata’ala, dan sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam utusan Allah, mendirikan salat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan,” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas juga menegaskan bahwa haji adalah salah satu ibadah yang menjadi dasar dari agama Islam bersama dengan dua kalimat syahadat, salat, zakat, dan puasa di bulan Ramadan.

Sementara itu untuk hukum pelaksanaan umroh sendiri masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat bahwa hukumnya fardhu, dan ada juga yang mengatakan jika umroh hukumnya adalah sunnah.

Namun meski terdapat perbedaan pendapat, namun mayoritas ulama menyepakati jika hukum melaksanakan umroh adalah sunnah. Oleh karena itulah Muslim yang tidak mengerjakan umroh maka tidak mendapat dosa.

Salah satu dalil yang menguatkannya adalah sebuah hadis yang artinya:

dari Jabir bin ‘Abdillah r.a, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya mengenai wajib atau sunnah bagi umat muslim untuk untuk menunaikan umroh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun kemudian menjawab “Tidak. Jika kau berumroh maka itu lebih baik.” (HR Tirmidzi)

3. Perbedaan Tata Cara

Foto : Freepik/nikitabuida

Antara ibadah haji dengan umroh pun memiliki perbedaan dari sisi tata cara pelaksanaannya. Untuk tata cara umroh sendiri adalah sebagai berikut:

- Ihram

- Thawaf

- Sa’i (berjalan bolak-balik dari antara bukit Shafa dan Marwah)

- Mencukur sebagian rambut

- Dapat dilakukan sehari saja

- Tempat manasiknya di Masjidil Haram saja.

Sedangkan tata cara dalam melakukan haji adalah melakukan semua yang ada di tata cara umroh, namun ditambah lagi dengan beberapa poin berikut ini:

- Wukuf di Padang Arafah

- Bermalam di Muzdalifah

- Melempar Jumrah dan menetap di kota Mina

- Ada empat tempat manasik yaitu Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, dan Arafah.

4. Perbedaan Haji dan Umroh dari Segi Rukun

Rukun haji terdiri dari lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Sementara itu rukun umroh hanya ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Sehingga perbedaan keduanya hanya terletak di wuquf Arafah saja.

Dalam melaksanakan sebuah ibadah, rukun menjadi penentu keabsahan ibadah tersebut. Hal ini juga berlaku untuk pelaksanaan haji dan umroh.

Oleh karena itu, perlu diperhatikan perbedaan rukun antara haji dan umroh. Karena jika ada rukun yang tidak dilakukan, maka haji atau umroh yang dilakukan akan batal.

5. Waktu Pelaksanaan yang Berbeda

Waktu pelaksanaan ibadah haji lebih sempit daripada umroh. Pelaksanaan haji memiliki rentang waktu antara awal bulan Syawal sampai tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan untuk melakukan umroh adalah bebas kapan saja tidak dibatasi waktu.

6. Perbedaan Kewajiban Haji dan Umroh

Kewajiban dalam berhaji ada lima yaitu niat ihram dari miqat atau batas area yang telah ditentukan sesuai dengan asal wilayah kedatangan tiap jemaah, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada atau perpisahan, dan melempar jumrah.

Sementara itu kewajiban dalam melakukan umrah hanya ada dua, yaitu niat dari miqat dan menjauhi semua larangan ihram.

Jenis Haji dan Umrah

Foto : Unsplash/aysbektr

1. Haji Qiran

Haji Qiran adalah pelaksanaan haji dan umrah secara sekaligus atau bersamaan dengan satu kali niat untuk dua pekerjaan, akan tetapi nantinya harus membayar dam.

Haji Qiran dapat dilakukan apabila seorang jemaah tidak dapat melaksanakan umroh karena suatu hal, baik sebelum maupun sesudah haji. Contohnya adalah jemaah haji yang waktu tinggalnya di Mekkah sangat terbatas.

2. Haji Tamattu’

Jenis haji yang satu ini artinya melaksanakan umroh terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, kemudian bertahallul dan berihram haji dari Mekkah atau sekitarnya pada tanggal 8 Dzulhijjah atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali dari miqat semula.

Selama jeda waktu pada tahallul tersebut, seorang jemaah bisa bersenang-senang dahulu karena sedang tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram. Akan tetapi jemaah tersebut akan dikenakan dam.

3. Haji Ifrad

Haji Ifrad berarti melaksanakan ibadah Haji tanpa melaksanakan umrah. Haji Ifrad merujuk pada pelaksanaan ibadah haji di mana ibadah haji tersebut terpisah dengan ibadah umroh.

Haji Ifrad bisa dilakkukan dengan melaksanakan hij saja tanpa melakukan umrah, atau bisa juga dengan melakukan ibadah haji terlebih dahulu barulah kemudian melaksanakan umroh. Cara ini membuat seorang jemaah haji tidak diwajibkan membayar dam.

Topik Terkait