img_title
Foto : Audrey.davis/instagram

IntipSeleb – Kasus penyebaran video syur Audrey Davis kembali menjadi sorotan publik. Terungkap bahwa pemeran pria dalam video tersebut, AP (27), memiliki niat yang sangat tidak baik di balik tindakannya menyebarkan video tersebut.

AP ternyata ingin agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi yang dirasakannya saat berhubungan badan dengan Audrey.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan persnya pada Senin, 12 Agustus 2024. Ade Ary menyatakan bahwa AP mengakui niatnya tersebut saat diperiksa oleh pihak kepolisian.

"AP mengungkapkan tujuannya menyebarkan video syur itu agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dengan orang lain tentang sensasi berhubungan seperti yang dia rasakan. Itu berdasarkan keterangannya," ujar Ade Ary.

Hukuman 5 Tahun Penjara


source: istimewa

Tindakan AP yang sangat tidak bermoral ini langsung direspon oleh pihak kepolisian dengan menjatuhkan pidana. AP dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"AP terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tambah Ade Ary.

Penangkapan AP dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Agustus 2024 di kediamannya di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy S22, sebuah iPhone, serta flashdisk yang berisikan konten bermuatan pornografi.

Topik Terkait