img_title
Foto : Instagram @tamaratyasmara

Jakarta – Sidang kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, terus berlanjut. Sidang kembali diselenggarakan pada Senin, 5 Agustus 2024 lalu.

Dalam sidang kali ini didatangkan saksi yang melihat langsung detik-detik Dante ketika ditenggelamkan pelaku, Yudha Arfandi atau YA. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Ada Indikasi Pembunuhan Sejak Awal

TV One News
Foto : TV One News

Dante masih berusia enam tahun ketika tewas ditenggelamkan oleh mantan kekasih ibunya, Yudha Arfandi alias YA. Kini sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 5 Agustus 2024 lalu dengan menghadirkan seorang saksi bernama Darma Anwar Hutapea.

Dalam kesaksiannya, Darma menyatakan bagaimana Dante sempat muntah air saat berada di kolam renang. Nahasnya, ia melihat indikasi pembunuhan sejak pertama kali berada di kolam renang. Menurut penjelasannya, Dante sudah berada di pinggir kolam sambil memegang lantai kolam renang.

"Pertama kali saya datang ke situ posisi Dante sudah berpaku memegang lantai atas kolam, pinggir kolam, saya melihat Dante itu ada beberapa kali dari mulutnya membuang air seperti muntah," ungkap Darma kepada majelis Hakim pada Senin 5 Agustus 2024 lalu, dilansir dari VIVA.

Darma kemudian melihat Dante diangkat ke permukaan oleh terdakwa Yudha Arfandi. Saat itu, terdakwa sempat memanggil-manggil Dante yang sudah tidak sadarkan diri.

"Saya awal datang di situ sudah melihat posisi Dante masih posisi memegang tepi kolam dan itu sampai akhir yang mulai, sampai Dante itu diangkat oleh terdakwa ke atas, karena memang posisinya Dante sudah kondisi dalam keadaan yang nggak sadarkan diri, Yang Mulia,” ucap saksi.

Sempat Lakukan CPR

Kolase Istimewa
Foto : Kolase Istimewa

Saat itu, Darma mengaku langsung berlari menghampiri Dante dan berusaha membantu dengan melakukan resusitasi jantung dan paru-paru (CPR) kepada anak berusia enam tahun itu.

"Saya menghampiri Dante dengan posisi Dante udah tergeletak terlentang ke atas wajahnya lalu saya coba bantu untuk melakukan CPR, hanya dua kali, menekan dada Dante. Lalu setelah itu banyak makanan atau nasi yang keluar dari mulutnya bercampur dengan air keluar," ucap Darma.

Saat itu, Dante diduga sudah tewas saat itu karena tidak ada respons setelah dilakukan CPR. Kemudian Dante dilarikan ke rumah sakit bersama saksi lainnya.

"Hasilnya pada saat itu sudah sama sekali tidak ada gerak, langsung dibawa ke rumah sakit," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante dan diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, YA juga didakwa dengan pasal 338 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang lain. JPU pun mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Topik Terkait