img_title
Foto : Instagram @arosadi

Jakarta Isu perceraian kembali menimpa artis Tanah Air, kali ini adalah adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, yang menggugat cerai sang suami Andika Rosadi setelah lebih 15 tahun menikah.

Alasan dari gugatan cerai ini belum terungkap, tapi isi gugatan Nisya Ahmad pun menjadi perbincangan banyak orang. Scroll untuk informasi selengkapnya ya.

Tak Tuntut Hak Asuh Anak dan Harta Goni-gini

Instagram @nissyaa
Foto : Instagram @nissyaa

Nisya Ahmad mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Andika Rosadi, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024 lalu.

Hampir dua bulan kemudian, Nisya Ahmad telah menjalani proses sidang bersama suaminya secara diam-diam tanpa sepengetahuan publik. Sidang pertama berlangsung pada 30 Mei 2024, ketika publik mengira bahwa rumah tangga mereka baik-baik saja.

Dalam tuntutannya, Nisya Ahmad tidak meminta pembagian harta gono-gini maupun hak asuh anak. Ia hanya ingin hakim mengabulkan permohonan cerainya agar bisa berpisah dari suaminya.

"Gugatan isinya identitas para pihak ya, penggugat maupun tergugat. Penggugat juga mengajukan bahwa dia minta agar dikabulkan gugatannya untuk pisah, sudah itu aja," ungkap Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dilansir dari YouTube LK Media pada Kamis, 1 Agustus 2024.

"Tidak ada permohonan hak asuh anak dan harta gono-gini, hanya itu saja," ia menambahkan.

Sebagai informasi, Nisya Ahmad dan Andika Rosadi menikah pada 2009. Mereka dikaruniai tiga orang anak, antara lain Mikaela Atqia Rosadi, Aeshya Balqes Rosadi, dan Munawar At Thareeq Gibran Rosadi.

Soal Gugatan Perceraian

Istimewa
Foto : Istimewa

Setelah 15 tahun pernikahan, Nisya Ahmad mengajukan cerai dari suaminya. Penyebab pasti perpisahan ini belum diketahui. Keduanya pun masih menjalani proses sidang di pengadilan.

"Benar bahwa yang bersangkutan, nama tersebut telah mendaftarkan perkaranya di kepanitraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 10 Mei 2024," ucap Taslimah.

Sidang cerai Nisya Ahmad dan Andika Rosadi akan dilanjutkan pada Kamis, 1 Agustus 2024, dengan agenda pembuktian. Sebelumnya, mereka telah menjalani proses mediasi dan upaya perdamaian, tapi gugatan ini tetap berlanjut ke agenda berikutnya.

"Ini perkaranya didaftarkan secara e-court maka proses persidangannya juga secara elitigasi. Jadi udah berlangsung jawab replik, pertama perdamaian terus mediasi lanjutkan dengan jawab replik maupun duplik dan di duplik," tutur Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu.

"Terakhir kemarin di tanggal 25 Juli 2024 itu secara e-court ya atau elitigasi agenda selanjutnya yaitu di tanggal 1 Agustus agendanya pembuktian," ia melanjutkan.

Topik Terkait