img_title
Foto : Instagram/ @davidbayudj

Mereka dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Para tersangka mengunggah konten video pornografi yang diduga menampilkan AD melalui akun Twitter miliknya," tambah Kombes Ade.

Awal Kasus

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pemerhati media sosial, Feriyawansyah, yang melaporkan akun media sosial tersebut pada Jumat, 12 Juli 2024, dengan nomor laporan LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA. Feriyawansyah mengungkapkan bahwa akun tersebut mengunggah video yang memperlihatkan adegan pornografi dengan dugaan kuat bahwa salah satu tokoh dalam video adalah anak dari artis terkenal.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Topik Terkait