IntipSeleb – Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan peraturan terbaru mengenai aborsi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Ini adalah langkah penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), menandatangani dan menerbitkan PP Kesehatan ini pada Jumat, 26 Juli 2024. PP 28/2024 menjadi pusat perhatian karena memuat berbagai aturan baru mengenai kesehatan, termasuk panduan lebih rinci tentang aborsi. Seperti apa isi dari PP Kesehatan baru? Yuk intip di bawah ini.
Aborsi Diizinkan
Dilansir dari tvOneNews, Pasal 116 dalam PP terdapat larangan yang tegas mengenai pelaksanaan aborsi, kecuali dalam dua kondisi khusus. Aborsi hanya diizinkan dalam situasi darurat medis atau jika kehamilan disebabkan oleh tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan. Ketentuan ini merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, Pasal 117 menjelaskan indikasi kedaruratan medis yang mengizinkan aborsi dilakukan. Kedaruratan tersebut termasuk kehamilan yang mengancam nyawa atau kesehatan ibu, serta kondisi kesehatan janin yang memiliki cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Pasal 118 menekankan bahwa aborsi akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang menunjukkan usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana. Selain itu, harus ada keterangan penyidik mengenai dugaan tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual.
Tempat Diizinkan Melalukan Prosedur
Terkait dengan pelaksanaan aborsi yang diizinkan, Pasal 119 dan 120 menjelaskan bahwa prosedur tersebut hanya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi standar tertentu. Prosedur ini harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan terlatih. Ada juga tim pertimbangan yang bertugas untuk memberikan evaluasi dan pelayanan aborsi.
Aborsi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan dan suami, kecuali dalam kasus perkosaan, seperti diatur dalam Pasal 122. Sebelum dan sesudah aborsi, pendampingan dan konseling wajib diberikan oleh tenaga medis untuk memastikan kesehatan mental dan fisik perempuan tersebut.
Pasal 123 menegaskan pentingnya pendampingan dan konseling yang harus diberikan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya yang berwenang. Sementara itu, Pasal 124 memberikan perhatian khusus kepada korban tindak pidana perkosaan yang memutuskan untuk tidak melanjutkan aborsi. Mereka berhak mendapatkan pendampingan selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
Selain itu, anak yang lahir akibat kehamilan dari tindak pidana kekerasan seksual berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya. Jika ibu atau keluarga tidak dapat melakukan pengasuhan, anak tersebut akan diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi tanggung jawab negara.