Tempat Diizinkan Melalukan Prosedur
Terkait dengan pelaksanaan aborsi yang diizinkan, Pasal 119 dan 120 menjelaskan bahwa prosedur tersebut hanya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi standar tertentu. Prosedur ini harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan terlatih. Ada juga tim pertimbangan yang bertugas untuk memberikan evaluasi dan pelayanan aborsi.
Aborsi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan dan suami, kecuali dalam kasus perkosaan, seperti diatur dalam Pasal 122. Sebelum dan sesudah aborsi, pendampingan dan konseling wajib diberikan oleh tenaga medis untuk memastikan kesehatan mental dan fisik perempuan tersebut.
Pasal 123 menegaskan pentingnya pendampingan dan konseling yang harus diberikan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya yang berwenang. Sementara itu, Pasal 124 memberikan perhatian khusus kepada korban tindak pidana perkosaan yang memutuskan untuk tidak melanjutkan aborsi. Mereka berhak mendapatkan pendampingan selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
Selain itu, anak yang lahir akibat kehamilan dari tindak pidana kekerasan seksual berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya. Jika ibu atau keluarga tidak dapat melakukan pengasuhan, anak tersebut akan diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi tanggung jawab negara.