IntipSeleb – Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan peraturan terbaru mengenai aborsi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Ini adalah langkah penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), menandatangani dan menerbitkan PP Kesehatan ini pada Jumat, 26 Juli 2024. PP 28/2024 menjadi pusat perhatian karena memuat berbagai aturan baru mengenai kesehatan, termasuk panduan lebih rinci tentang aborsi. Seperti apa isi dari PP Kesehatan baru? Yuk intip di bawah ini.
Aborsi Diizinkan
Dilansir dari tvOneNews, Pasal 116 dalam PP terdapat larangan yang tegas mengenai pelaksanaan aborsi, kecuali dalam dua kondisi khusus. Aborsi hanya diizinkan dalam situasi darurat medis atau jika kehamilan disebabkan oleh tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan. Ketentuan ini merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, Pasal 117 menjelaskan indikasi kedaruratan medis yang mengizinkan aborsi dilakukan. Kedaruratan tersebut termasuk kehamilan yang mengancam nyawa atau kesehatan ibu, serta kondisi kesehatan janin yang memiliki cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Pasal 118 menekankan bahwa aborsi akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang menunjukkan usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana. Selain itu, harus ada keterangan penyidik mengenai dugaan tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual.