Pengacara menjelaskan, AW mengambil paksa laptop milik Tiko Aryawardhana pada awal tahun 2022 lalu. Laptop itu memuat file data perusahaan, foto, properti berupa lagu yang jadi investasi klien untuk keperluan komersil karena Tiko adalah DJ.
Irfan memaparkan jika AW mentransfer data perusahaan dan lagu milik Tiko Aryawardhana tanpa sepengetahuan serta izin kliennya.
Atas hal ini, Tiko Aryawardhana merasa dirugikan. Ini merupakan dasar Tiko untuk melaporkan balik AW.
Laporan Tiko Aryawardhana kepada AW tertera dalam surta laporan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA per tanggal 12 Juli 2024 lalu.
"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian. Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu," pungkas Irfan.
Tiko Aryawardhana pertama kali dilaporkan oleh mantan istrinya pada awal Juni 2024 lalu. Tiko digugat atas kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.