img_title
Foto : Instagram/ @tikoaryawardhana

IntipSeleb – Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar yang melibatkan Tiko Aryawardhana kembali mencuat ke permukaan. Tiko meminta Bagian Pengawas Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk memantau proses penyidikan yang sedang berjalan.

Minta Dipantau

Instagram/ @itsmebcl
Foto : Instagram/ @itsmebcl

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, pihak terlapor telah bersurat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dengan permohonan agar gelar perkara dilakukan di pengawas penyidikan.

"Benar rekan-rekan dilaksanakan gelar perkara di pengawas penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kenapa dilakukan gelar perkara ini? Ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor," ujar Kombes Ade Ary, Jumat, 26 Juli 2024.

Ia menambahkan bahwa gelar perkara adalah hal positif yang memungkinkan semua pihak untuk beradu pandangan mengenai masalah yang dipermasalahkan.

"Silahkan semua pihak baik pelapor korban untuk menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti kemudian terlapor menghadirkan saksi yang meringankan menyampaikan bantahan, menyampaikan barang bukti termasuk ketika mengajukan permohonan untuk pengawasan penyidikan gelar perkara di tingkat polda itu udah tepat ya," katanya.

Gelar Perkara

Instagram/ @tikoaryawardhana
Foto : Instagram/ @tikoaryawardhana

Lebih lanjut, Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa gelar perkara ini juga merupakan bentuk transparansi, memastikan proses penyidikan berjalan akurat.

"Bukan. Jadi gelar perkara dilakukan menindaklanjuti permohonan dari pihak terlapor bahwa memandang perlu untuk mohon dilakukan gelar perkara. Namanya pengawasan, pengawasan penyidikan jadi apa nanti yang ingin disampaikan pihak yang termohon, ini ditampung dan akan dilakukan pendalaman oleh pengawas penyidik kepada penyidik yang menangani itu akan disinkronkan," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tiko Aryawardhana pada Rabu, 24 Juli 2024. Namun, Tiko mengajukan permintaan untuk menunda pemanggilan tersebut.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengonfirmasi bahwa Tiko Aryawardhana akan dipanggil ulang pada 31 Juli 2024 pekan depan.

"Iya, pemeriksaan ditunda minggu depan, 31 Juli 2024," ujar Kompol Yossi kepada wartawan, Rabu, 24 Juli 2024.

Dengan adanya permohonan ini, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Topik Terkait