img_title
Foto : Instagram/ @tikoaryawardhana

Gelar Perkara

Instagram/ @tikoaryawardhana
Foto : Instagram/ @tikoaryawardhana

Lebih lanjut, Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa gelar perkara ini juga merupakan bentuk transparansi, memastikan proses penyidikan berjalan akurat.

"Bukan. Jadi gelar perkara dilakukan menindaklanjuti permohonan dari pihak terlapor bahwa memandang perlu untuk mohon dilakukan gelar perkara. Namanya pengawasan, pengawasan penyidikan jadi apa nanti yang ingin disampaikan pihak yang termohon, ini ditampung dan akan dilakukan pendalaman oleh pengawas penyidik kepada penyidik yang menangani itu akan disinkronkan," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tiko Aryawardhana pada Rabu, 24 Juli 2024. Namun, Tiko mengajukan permintaan untuk menunda pemanggilan tersebut.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengonfirmasi bahwa Tiko Aryawardhana akan dipanggil ulang pada 31 Juli 2024 pekan depan.

"Iya, pemeriksaan ditunda minggu depan, 31 Juli 2024," ujar Kompol Yossi kepada wartawan, Rabu, 24 Juli 2024.

Topik Terkait