img_title
Foto : VIVA/Nur Faishal

IntipSelebPengadilan Negeri Surabaya baru saja mengeluarkan putusan yang mengejutkan dalam kasus pembunuhan yang menjerat Gregorius Ronald Tannur. Anak dari mantan anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur, ini dinyatakan bebas dari segala dakwaan terkait kematian Dini Sera Afrianti, yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

Vonis bebas tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, pada sidang yang digelar Rabu, 24 Juli 2024, di PN Surabaya.

Tanggapan Ronald Tannur

Global News
Foto : Global News

Dalam putusannya, Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwa oleh jaksa.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," ujar Erintuah.

Hakim juga memerintahkan agar Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah pembacaan putusan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," lanjutnya.

Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah kurangnya bukti yang cukup kuat selama persidangan untuk menjerat Ronald. Selain itu, majelis hakim juga mencatat bahwa Ronald berusaha memberikan pertolongan kepada Dini ketika korban berada dalam kondisi kritis.

Mendengar vonis bebas tersebut, Ronald tak kuasa menahan air mata. Ia merasa bahwa kebenaran telah terungkap dan menyebut bahwa Tuhan telah menunjukkan keadilan.

"Yang penting Tuhan yang membuktikan," ungkap Ronald.

Jaksa Pikir-pikir

VIVA/Nur Faishal
Foto : VIVA/Nur Faishal

Meski vonis bebas telah dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Jaksa memiliki opsi untuk mengajukan kasasi jika merasa ada yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Muzakki saat ditanya tentang kemungkinan upaya hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, JPU Ahmad Muzzaki telah menuntut hukuman penjara selama 12 tahun untuk Ronald. Jaksa berpendapat bahwa Ronald bertanggung jawab atas kematian Dini dan mendakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kasus ini bermula dari berita viral di media sosial mengenai kematian Dini Sera Afriyanti, seorang wanita berusia 29 tahun, setelah menghadiri pesta di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya. Pada malam kejadian, 4 Oktober 2023, Dini dikabarkan bertengkar dengan Ronald, yang saat itu merupakan teman dekatnya.

Pertengkaran tersebut dilaporkan berlanjut hingga ke area parkir, di mana Dini diduga terserempet oleh mobil Ronald. Ronald kemudian membawa Dini ke apartemennya, namun Dini tak kunjung sadar dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Topik Terkait