img_title
Foto : VIVA/Nur Faishal

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," lanjutnya.

Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah kurangnya bukti yang cukup kuat selama persidangan untuk menjerat Ronald. Selain itu, majelis hakim juga mencatat bahwa Ronald berusaha memberikan pertolongan kepada Dini ketika korban berada dalam kondisi kritis.

Mendengar vonis bebas tersebut, Ronald tak kuasa menahan air mata. Ia merasa bahwa kebenaran telah terungkap dan menyebut bahwa Tuhan telah menunjukkan keadilan.

"Yang penting Tuhan yang membuktikan," ungkap Ronald.

Jaksa Pikir-pikir

VIVA/Nur Faishal
Foto : VIVA/Nur Faishal

Meski vonis bebas telah dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Jaksa memiliki opsi untuk mengajukan kasasi jika merasa ada yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Topik Terkait