img_title
Foto : VIVA/Nur Faishal

Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membuat keputusan yang mengejutkan pada Rabu, 24 Juli 2024, dengan membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan pembunuhan atas mendiang Dini Sera Afrianti.

Anak eks anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur, dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan. Seperti apa persidangan itu berlangsung? Yuk intip di bawah ini.

Divonis Bebas

freepik.com
Foto : freepik.com

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Jalan Raya Arjuno.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," ujar Eriantuah dikutip dari VIVA.

Setelah putusan dibacakan, hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Ronald Tannur dari tahanan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambah Hakim Erintuah.

Majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan yang dijadikan acuan dalam putusan bebas ini. Selain tidak ditemukannya bukti yang cukup di fakta persidangan, terdakwa juga disebut hakim melakukan upaya pertolongan terhadap korban di saat masa kritis.

Menangis Haru

VIVA/Nur Faishal
Foto : VIVA/Nur Faishal

Mendengar vonis bebas ini, Ronald Tannur langsung menangis haru. Menurutnya, Tuhan telah menunjukkan kuasanya melalui putusan yang dinilainya adil tersebut.

Yang penting Tuhan yang membuktikan," ujarnya.

Meskipun Ronald diputus bebas oleh hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki belum menyatakan akan melakukan kasasi atas vonis tersebut.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Jaksa Muzakki.

Sebelumnya, JPU Ahmad Muzakki menuntut terdakwa Ronald dengan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa menilai bahwa Ronald terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban dan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Ronald bermula dari kehebohan di dunia maya mengenai dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti beberapa bulan lalu. Dini tewas setelah berpesta di tempat hiburan malam di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.

Menurut kabar yang beredar di media sosial, korban Dini bertengkar dengan Ronald, pacarnya, setelah berpesta di tempat hiburan malam. Pertengkaran tersebut berlanjut sampai di lokasi mobil Ronald diparkir. Kabarnya, cekcok tersebut berujung dengan sebagian tubuh korban sempat terserempet mobil Ronald. Korban kemudian dibawa Ronald ke apartemennya, namun di sana ia tidak sadarkan diri. Setelah dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Topik Terkait