Saat tuntutan dibacakan, Ammar terdiam dan menyerahkan keputusan kepada kuasa hukumnya. Kemudian, JPU Khareza Mokhamad Thayzar menjelaskan pertimbangan tuntutan 12 tahun penjara bagi Ammar.
"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang ya, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun. (Pertimbangan) Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," ucap Khareza Mokhamad Thayzar.
Kata Pengacara Ammar Zoni
Di sisi lain, Jon Mathias selaku pengacara Ammar Zoni tidak percaya atas tuntutan pada kliennya itu. Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu berat mengingat barang bukti yang ditemukan relatif sedikit.
"Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan, padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri," kata Jon Mathias, dikutip dari Lambe Turah.
Menurut pengacara Ammar Zoni ini, asesmen akan memberikan hasil yang berbeda terkait kasus narkoba kliennya itu. Ia bingung mengapa asesmen tersebut belum juga dilakukan.